07/05/2013

Drama Pelarian Buruh Pabrik Kuali: Tak Tahan Didera Siksaan Nekat Kabur Lewat Got


JAKARTA(Care) -Sungguh tragis kisah para Buruh pabrik kuali di Kampung Bayur Opak Rt 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini, niat bekerja secara halal demi meringankan beban orangtua di kampung halaman malah derita dan siksaan yang di dapat.
Ke 32 orang buruh pabrik Kuali tersebut bekerja sepanjang lebih dari 15 jam perhari dengan menu makan yang sangat jauh dari sederhana, kurang tidur, tinggal ditempat yang pengap dan kumuh  serta lembab dan kotor,sehingga kondisi mereka sungguh sangat memprihatinkan.
Rata-rata para buruh tersebut masih dibawah umur,  dan mereka diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan dengan gaji Rp 700 ribu per bulan.
Kompleks pabrik itu memiliki luas sekitar 50 x 40 meter persegi dan terdiri dari lima bangunan yang terpisah. Dua ruangan kerja berada dalam satu bangunan, satu bangunan semipermanen seluas 8 x 6 meter persegi yang dijadikan tempat tinggal para buruh, satu WC, dan satu rumah sang bos.
Menurut Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, “Yang mengenaskan yakni ruangan tidur buruh. Tanpa kasur, hanya alas tikar di beberapa lantai, dinding kamar yang jebol, serta udaranya lembab. “Para buruh ditemukan pertama dalam kondisi kumal, robek bajunya, ada yang telanjang dada. Pakaian itu sudah melekat selama berbulan-bulan. Mereka tidak bisa mengganti karena dilucuti. HP dan dompetnya juga. Bahkan ada enam buruh yang sedang disekap,” lanjut Shinto.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Andi Gunawan (20), warga Cianjur, Jawa Barat; dan Junaedi (22), warga Lampung Utara, keduanya berhasil melepaskan diri dari sekapan sang bos mandor di pabrik itu dan melapor ke Polda Metro jaya.
Dan atas laporan kedua orang tersebut, pihaknya pun melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara pada tanggal 3 Mei 2013 pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Tidak hanya penganiayaan, buruh-buruh tersebut juga dirampas kemerdekaannya.
Menurut Andi Gunawan  dan Junaedi  korban yang berhasil kabur, Tekanan fisik dan mental oleh bos dan mandor membuat mereka yang disekap kemudian memberontak dan melarikan diri.
“Saya kabur siang jam 12.00 WIB, pas makan siang. Saya sama Junaedi makan selesai duluan. Pas mandornya lengah, saya keluar lewat asbes belakang dan masuk got, baru bisa bebas,” ujar Andi  di sela pemeriksaan di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013).
Pria yang bekerja di pabrik sejak bulan Januari 2013 tersebut mengaku telah berniat kabur  sejak beberapa hari bekerja,  namun ia berani,  apalagi, sang bos mengancam akan memerintah oknum Brimob untuk menembak para buruh yang kabur. Namun, ia pun akhirnya nekat melarikan diri juga.
Setelah berhasil kabur, Andi  mengikuti Junaedi ke kampung halamannya di Lampung Utara. Di sana, rekan senasib sepenanggungan tersebut  ditemani keluarga Junaedi melaporkan tindakan penyekapan, penganiayaan, dan lain-lain ke Kepolisian Resor Lampung Utara tanggal 28 April 2013.
Polres Lampung Utara pun berkomunikasi dengan Polresta Tangerang.
Keterlibatan dan keberadaan  2 oknum Brimob  yang disebut sering berada di lokasi pabrik juga perlu di telusuri.
“Ketika saya izin mau pamit pulang saya malah diancam sama bos mau dipanggilin Brimob, dan diancam akan ditembak kakinya bila mencoba kabur”.  ujar  Arifudin korban lainnya  di  Polres Kota Tangerang Sabtu (4/5/2013) siang.
Menurut Arifudin, dia pernah melihat  oknum Brimob yang dimaksud  Yuki Irawan (sang bos) . Sebab oknum Brimob yang berjumlah dua orang tersebut beberapa kali diketahui mendatangi pabrik rumahan tersebut.
“Namanya Nurjaman sama Agus. Dia datang pakai seragam lengkap sama pistolnya di samping, tapi sama kita enggak bilang apa-apa,” ujarnya.
Pihak Polres tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap lima orang pelaku, yakni pemilik pabrik YI (41) dan istrinya dan empat anak buahnya TS (35), S (34), N alias U (25), dan J (30).
Tersangka akan dikenakan pasal 333 KUH Pidana tentang merampas kemerdekaan orang lain dan pasal 351 KUH Pidana tentang tindak penganiayaan.

No comments:

Post a Comment

Kawin Sepuluh Kali

Ada suatu kunjungan beberapa pasangan Suami Istri ke sebuah peternakan yang dilakukan oleh peserta seminar. Seorang Pemandu menceritakan ba...